Bareskrim Konfrontir Koh Erwin dan AKP Malaungi terkait Dugaan Aliran Dana Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 28 Februari 2026, 10:17 WIB
Bareskrim Konfrontir Koh Erwin dan AKP Malaungi terkait Dugaan Aliran Dana Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan konfrontir antara bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan perbedaan keterangan dari kedua pihak.

"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk mengonfrontir masing-masing kesaksian," ujar Eko kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Sejauh ini, total lima tersangka dari klaster peredaran narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara konfrontir. Mereka adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais.

Pemeriksaan konfrontir ini bertujuan mendalami jaringan serta aliran dana hasil peredaran narkoba, termasuk terkait jumlah dana yang diduga disetorkan Koh Erwin kepada AKP Malaungi.

"Ini kan simpang siur, semua menyampaikan versinya masing-masing. Maka dikonfrontirkan. Kamu ngomong begini, yang satu ngomong begitu, akhirnya yang benar yang mana? Itu harus dikuatkan dengan alat bukti, jangan hanya keterangan saja," kata Eko.

Sebelumnya, Eko menyebut penangkapan Koh Erwin dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA