Ruang pleno KPK di lantai tiga seÂbenarnya tampak tenang saat raÂpat panitia seleksi (Pansel) PeÂnasehat KPK digelar, Senin lalu. Ada sekitar dua puluhan orang berÂkumpul mengelilingi meja bunÂdar di tengah ruangan tersebut.
Yang menjadi perhatian saat itu, ada teriakan-teriakan dari peÂngeras suara di luar gedung terÂdeÂngar hingga ke dalam ruangan ini. Para pengunjuk rasa di depan Gedung KPK menggelar aksinya di Jalan Rasuna Said, persis di depan Gedung KPK.
Meski tak mengganggu rapat, suara demonstran masih tetap terÂdengar. Sebuah layar putih ukuÂran besar tampak di dinding lebar ruangan ini. Sejumlah informasi terÂkait syarat-syarat rekrutmen calon Penasehat KPK terpapar di layar.
Di sebelah kiri layar ini, ada laÂyar TV besar tapi tak menyala. Di sebelah kanan layar, ada sebuah alat pengeras suara yang diperÂgunakan dalam rapat.
Lima anggota panitia seleksi penasehat KPK duduk melingkar di meja bundar membicarakan proses rekrutmen. Mereka adalah sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo sebagai ketua tim, bekas Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan InÂdoÂnesia (LIPI) Mochtar Pabotingi (anggota), bekas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto (angÂgota) dan bekas Ketua Pusat PeÂlaporan dan Analisis Transaksi KeÂuangan Yunus Husein (anggota).
Selain mereka, ada beberapa staf KPK yang ikut rapat. Mereka adalah bagian internal KPK yang turut membahas persiapan dan proÂses rekrutmen calon penasehat KPK. Rapat dimulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib. PaÂnitia masih membahas sejumlah prasyaratan dan materi ujian.
Beberapa menit sebelumnya, puluhan aktivis anti korupsi dari berbagai lembaga swadaya maÂsyarakat (LSM) baru saja selesai memberikan masukan dan saran kepada panitia seleksi.
“Kami di sini memberikan kriÂtikan dan masukan yang diÂperÂluÂkan dalam setiap tahapan seÂlekÂsi,†ujar seorang perempuan berkerudung yang mengaku berÂnama Kanti dari Konsorsium ReÂformasi Hukum Nasional (KRHN) sebelum meninggalkan ruang rapat.
Selain aktivis KRHN, panitia seleksi juga mengundang IndoÂneÂsian Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi InÂdoÂneÂsia (MTI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Independensi PeÂraÂdilan (LeIP). “Tapi, teman-teman dari ICW nggak datang sekÂaÂrang,†kata Kanti.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Seleksi Penasehat KPK Imam B Prasodjo menyamÂpaiÂkan, berbagai masukan dari maÂsyarakat dalam proses tahapan seleksi sangat diperlukan oleh tim seleksi.
“Hal tersebut terkait sosialisasi pendaftaran dan tahapan seleksi. Selanjutnya, menjaring kandidat-kandidat yang punya berkualitas dan berintegritas,†kata Imam. Tindakan ini diperlukan karena beÂgitu sepinya peminat untuk menÂjadi penasehat KPK.
“Kemungkinan, ada yang punya potensi tapi tak berminat mendaftar dan mengikuti seleksi. Dalam posisi itulah, teman-teman LSM dan juga masyarakat secara langsung bisa menjadi pengaÂwas dalam setiap tahapan seÂleksi, agar tidak terjadi cacat hÂukum. Mereka akan menjadi partner kami yang kritis, hingÂga semua proses dan tahapan ini selesai,†katanya.
Persyaratan Rumit, KPK Jemput BolaKepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengakui, miÂnimÂnya pendaftar hingga sudah satu minggu lowongan calon penasehat KPK dibuka mungkin disebabkan sejumlah faktor.
“Bisa jadi karena memang belum tersosialisasinya informasi dan pendaftaran secara luas,†ujarÂnya. Dalam pertimbangan lain, bisa jadi orang-orang yang puÂnya kapasitas dan kredibilitas malah tidak tertarik menjadi peÂnasehat KPK.
“Sebab, calon yang dibutuhkan memang benar-benar harus fokus di KPK. Harus melepaskan seÂmua pekerjaan dan jabatan di luar KPK jika sudah terpilih sebagai penasehat,†katanya.
Kemungkinan, jika dibÂanÂdingÂkan keahlian atau kepakaran seÂseorang di luar KPK, katanya, seÂcara materi bisa lebih besar pengÂhasilannya dibanding penaÂsehat KPK.
Sedangkan, jika menjadi penaÂsehat KPK, gaji yang diperoleh berkisar Rp 35 juta. “Kalau di luar KPK bisa jadi dia bisa dapat lebih besar. Tapi, masalahnya bukan ukuran memang,†kata Johan.
Selain itu, persyaratan-perÂsyaratan yang tidak mudah seÂbaÂgai calon penasehat KPk memang tidak semua orang bisa dan berÂsedia memenuhinya. Untuk mengÂgantikan dua penasehat KPK, yakni Abdullah HehaÂmaÂhua dan Said Zainal Abidin yang saat ini masa kerjanya berakhir dan tidak bersedia melanÂjutÂkanÂnya lagi karena faktor usia dan kesehatan, Pansel terpaksa menÂcari calon penggantinya.
Persyaratan umum lainnya yang harus dipenuhi kandidat adalah memiliki pengalaman kerja di bidang hukum pidana, keÂuangan dan perbankan, hukum tata usaha negara, dan hukum perÂdata. Ataupun managemen dan organisasi, psikologi orgaÂniÂsasi, teknologi informasi, serta sistem audit secara kumulatif.
Setidaknya, kandidatnya punya pengalaman kerja 15 tahun. Pansel sendiri bekerja sampai 7 Mei 2013. Mereka harus meneÂmuÂkan empat kandidat sesuai amanat
Undang Undang KPK. Jadi, per 7 Mei 2013, usia para caÂlon minimal 50 tahun.
Untuk latar belakang pendiÂdiÂkan, KPK mencari minimal seÂtingkat sarjana atau S-1. Syarat lainnya, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sediÂkitnya lima tahun terakhir. KeÂmuÂdian, para calon pun harus meÂlewati ujian penyaringan dari tim anggota panitia seleksi peÂnasihat KPK.
Mencermati persyaratan yang tidak mudah itu, Pansel, lanjut Johan, KPK akan melakukan ‘jemÂput bola’ untuk mengajak tokoh-tokoh untuk bergabung ke KPK sebagai penasehat.
Jika para wartawan memiÂliki tokoh yang bisa diusulkan, juga bisa diusulkan ke KPK deÂngan persyaratan minimal beÂrusia 50 tahun. “Termasuk meÂngajak seÂmua elemen maÂsyarakat untuk mengusulkan orang-orang yang memenuhi kriÂteria,†ujar Johan.
Pansel melakukan aktivitasnya di lantai tiga Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta SelaÂtan dan juga di Jalan Medan MerÂdeka (Gedung KPK pertama). “Aktivitas kita didukung oleh staf dari KPK,†ujarnya.
Kahumas KPK ini juga meÂnyampaikan, untuk Tim Seleksi Penasehat KPK, ada empat staf KPK. “Mereka berasal dari Biro SDM KPK,†ujarnya.
Johan menambahkan, Pansel itu sendiri diperhitungkan akan beÂkerja satu bulan.“Biasanya, satu bulan sampai satu bulan setengah,†ujar bekas wartaÂwan itu.
Hingga Kemarin Pendaftar Baru Dua OrangSenin 4 Maret 2013 adalah rapat kedua Pansel Penasehat KPK. Pada rapat perdana pada Rabu 20 Februari 2013, Pansel menelurkan pengumuman dan sosialisasi awal tentang rekrutÂmen penasehat KPK untuk 2013-2017.
Pendaftaran resmi dibuka sejak 25 Februari lalu. Namun, hingga Senin 4 Maret 2013, miÂnat masyarakat untuk berÂgaÂbung di KPK sangat minim. Seminggu pendaftaran dibuka, baru satu orang calon yang mengantarkan lamarannya ke Pansel KPK.
“Sampai hari ini, baru satu orang yang datang dan meÂngantarkan lamarannya. Itu pun data-data dan formulirnya beÂlum lengkap. Kami meÂminÂtanya untuk melengkapinya lagi,†ujar Imam B Prasodjo keÂpada
Rakyat Merdeka, di GeÂdung KPK.
Satu orang pendaftar pertama itu, katanya, datang langsung ke panitia. Sekalipun begitu, paÂniÂtia enggan menjelaskan idenÂtitasnya. “Pokoknya berasal dari salah satu instansi penting, itu saja,†sambut anggota PanÂsel, Buya Safeei Maarif.
Panitia berpendapat, identitas pendaftar belum boleh dipubÂlikasikan karena masih minim pendaftar. “Nanti, malah ada rasa malu jika sudah terlebih dulu disampaikan ke publik. Apalagi, jika tidak jadi terpilih, kan jadi beban buat dia,†ujar anggota Pansel lainnya, Bibit Samad Rianto.
Imam B Prasodjo meÂnÂjeÂlasÂkan, semua peserta yang meÂnÂdaftar nantinya mesti meÂmeÂnuÂhi semua kriteria yang diÂteÂtapÂkan. “Walaupun pendaftar perÂtama, belum tentu akan lolos. Kalau tidak memenuhi kriteria ya tak mungkin dipaksakan,†ujarnya.
Penasehat KPK, lanjut dia, adaÂlah kebutuhan untuk pimÂpinan KPK. Karena itu, semua kriteria yang harus dipenuhi dapat diwujudkan dalam sosok setiap calon yang diseleksi.
Meski saat ini para calon yang hendak mendaftar aniÂmoÂnya terlihat sepi, Imam optimis bahwa masa pendaftaran hingga 12 Maret 2013 nanti akan seÂgeÂra meningkat animo pendaftar.
“Mungkin, saat ini, terlihat sepi karena para pelamar masih mempersiapkan berkas-berÂkasÂnya. Harus detail dan benar meÂngisi identitas, misalnya, atau mengisi formulirnya perlu konÂsentrasi, atau juga dalam laÂpoÂran harta kekayaannya. Semua persyaratannya tidak gampang diisi,†jelasnya.
Semua persyaratan itu, tentu harus matang dipersiapkan. SeÂbab, nantinya, juga pada tahÂaÂpan berikutnya jika sudah ada delapan orang yang lolos seÂleksi, akan semakin berat taÂhapannya.
“Ada rekam jejak yang harus diÂverifikasi. Butuh masukan dari masyarakat. Ya, sambil berÂjalan, kami akan terus up date perkembangannya,†ujar Imam.
Panitia membuka pendafÂtaran seluas-luasnya baik deÂngan proses pendaftaran online melalui www.kpk.go.id ataupun bisa datang langsung ke GeÂdung KPK untuk mengantarkan lamarannya.
Dalam rapat kedua Pansel ini, seÂlain masih membicarakan meÂÂtode dan upaya sosialisasi teÂrus, Panitia juga melakukan pemÂbahasan setiap tahapan yang akan dilakukan, termasuk memÂbahas soal-soal ujian terÂtulis yang dipersiapkan naÂnÂtiÂnya. MaÂteri ujian sangat raÂhasia.
Hingga Jumat (8/3), jumlah peminat Penasehat KPK masih tetap sepi. Juru bicara KPK JoÂhan Budi mengatakan, jumÂlahÂnya baru dua pendaftar. SeÂmenÂtara, batas pendaftaran berakhir 12 Maret mendatang.
Sayang, Johan belum berani menyampaikan keterangan bila jumlah pendaftarnya tetap miÂnim hingga batas akhir. SebaÂgaimana diketahui, KPK tengah melakukan seleksi terkait calon Penasehat KPK yang baru. SeÂleksi ini dilakukan menyusul masa tugas Penasehat KPK berÂakhir pada bulan Maret ini.
Penasihat KPK Itu Mesti Berani MatiCendikiawan muslim, Prof.Ahmad Syafii Maarif, yang juga menjadi salah satu anggota Pansel mengatakan, syarat khuÂsus yang mau diÂtanyakannya adalah apakah para kandidat berani mati.
Menurutnya, tugas penasihat KPK itu tidak mudah. Dalam sepak terjangnya, penasehat KPK mesti punya kemampuan dan independensi terhadap peÂnunÂtaÂsan kasus tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, penasehat KPK seharusnya punya nyali tinggi. “Harus berani mati. PerÂsoalan yang akan ditangani peÂnasihat KPK itu pasti nyÂeÂremÂpet-nyerempet bahaya,†katanya.
Jika tidak (berani mati), lanÂjut Maarif, dapat mengganggu kredibilitas dalam sepak terjang KPK. Pasalnya, fungsi penaÂseÂhat adalah untuk memberikan masukan terkait arah lembaga anti rasuah itu.
“Pengetahuan ekonomi dan manajemen harus baik, berÂwiÂbawa dan selaras kepada piÂmÂpiÂnan KPK,†katanya. Faktor paÂling penting, penasehat KPK bisa mengabdi kepada negara, terutama dalam pemberantasan korupsi.
“Mudah-mudahan bisa meÂngabdi,†harapnya. Diceritakan Maarif, tim Pansel akan meÂnyaÂring seluruh pelamar dan diÂkerucutkan menjadi delapan pelamar. Dari delapan orang itu, akan dipilih empat penasehat KPK dengan masa bakti empat tahun. “Diajukan delapan, dan terpilih empat,†bebernya.
Terlansir dalam situs www.kpk.go.id tahapan seleksi penasehat KPK dibagi menjadi lima tahap. Pertama, seleksi administrasi mengisi formulir dan membuat makalah akadeÂmis karya sendiri dengan meÂmeÂnuhi ketentuan penulisan ilmiah.
Kedua, asesmen kompetisi dan integritas. Ketiga, waÂwanÂcara dengan panitia seleksi dan tes kesehatan. Keempat, waÂwanÂcara dengan pimpinan KPK. Kelima, pengumuman haÂsil seleksi dan rekruitmen peÂnasihat tahun 2013. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: