Penyitaan tersebut dilakukan KPK setelah melakukan penggeledahan 10 rumah di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Senin, 30 September 2024 sampai Kamis, 3 Oktober 2024.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Adapun barang bukti yang disita, yakni 7 unit kendaraan, terdiri dari 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit Honda CR-V, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Hillux double cabin, 1 unit mobil Avanza, dan 1 unit mobil Isuzu.
"Kemudian jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Lalu, uang tunai dalam mata uang asing dan Rupiah yang bila ditotal kurang lebih sebesar Rp1 miliar," terang Tessa.
KPK juga melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti elektronik, berupa handphone, hardisk, dan laptop serta dokumen buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan beberapa lainnya.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: