Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setelah melakukan penyidikan sejak 24 September 2024, dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan 1223/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang WNI.
"Yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena tim penyidik membutuhkan keberadaan kelima tersangka tersebut tetap berada di Indonesia agar memudahkan proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," tutur Tessa.
Namun demikian, Tessa mengaku belum bisa membeberkan identitas lengkap kelima tersangka dimaksud.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: