Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 23:52 WIB
KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net
rmol news logo Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setelah melakukan penyidikan sejak 24 September 2024, dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan 1223/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang WNI.

"Yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena tim penyidik membutuhkan keberadaan kelima tersangka tersebut tetap berada di Indonesia agar memudahkan proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," tutur Tessa.

Namun demikian, Tessa mengaku belum bisa membeberkan identitas lengkap kelima tersangka dimaksud.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," pungkas Tessa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA