Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Komisioner KPK: Eksaminasi Perkara Mardani Maming Tidak Bisa Hanya Asumsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 09 Oktober 2024, 10:27 WIB
Mantan Komisioner KPK: Eksaminasi Perkara Mardani Maming Tidak Bisa Hanya Asumsi
Mardani H Maming/Net
rmol news logo Eksaminasi yang didorong ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran.

Dikatakan mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar, eksaminasi terhadap satu perkara harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Adapun eksaminasi ahli hukum terhadap perkara Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu dituangkan dalam sebuah buku.

“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru.  Gak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2024.

Haryono mengatakan, semua pihak seharusnya dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani Maming.

“Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” katanya.

Haryono Umar meyakini, hakim baik dalam pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan sehingga diputuskan bersalah.

Dia pun menagih pembuktian dari para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara tersebut.

“Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA