PT 5 Persen Ubah Parpol Koalisi Pemerintah Jadi Wakil Istana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 18 September 2026, 13:17 WIB
PT 5 Persen Ubah Parpol Koalisi Pemerintah Jadi Wakil Istana
Ilustrasi bendera partai politik. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dinilai berpotensi mengubah posisi partai politik koalisi pemerintah dan DPR dalam menjalankan mandat rakyat.

Pengamat politik Andi Yusran menilai, jika kenaikan parliamentary threshold tersebut benar-benar menjadi kesepakatan dan kemudian ditetapkan DPR, maka keputusan itu perlu dipertanyakan karena menyangkut keterwakilan suara masyarakat dalam sistem politik nasional.

“Partai koalisi pemerintah sepertinya telah bulat menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. Realitas ini nantinya akan sebangun dengan kesepakatan yang nantinya diambil di DPR,” ujar Andi kepada RMOL, Jumat, 18 September 2026.

Menurutnya, apabila rencana tersebut benar-benar terwujud, terdapat kekhawatiran partai politik koalisi pemerintah dan DPR justru semakin menjauh dari fungsi sebagai representasi aspirasi masyarakat.

“Jika ini nantinya mewujud, maka dipastikan bahwa dua institusi tersebut, partai politik koalisi pro pemerintah dan DPR, telah merubah wujud dirinya menjadi wakil istana,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena partai politik dan DPR semestinya tetap menempatkan kepentingan serta aspirasi rakyat sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Bahkan, ia menyebut keputusan menaikkan ambang batas parlemen tanpa terlebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat berpotensi bertentangan dengan amanah yang diberikan pemilih kepada partai politik dan anggota DPR.

“Idealnya, parpol merekam aspirasi kader dan anggota-anggotanya, dan DPR seharusnya bertanya kepada rakyat sebelum menetapkan keputusan,” tegasnya.

Sebelumnya para ketua umum partai politik (parpol) koalisi pemerintah disebut sempat bertemu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan ini membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertemuan ini hanya diikuti partai koalisi pemerintah alias minus PDIP

Salah satu isu yang dibicarakan yakni mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Kabar yang beredar, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan terkait ambang batas parlemen sebesar 5 persen. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA