Demikian dikatakan Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia, Charles Gilbert, dikutip Rabu 7 Oktober 2026.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa 6 Oktober 2026.
"Ini merupakan langkah penting karena memberikan harapan dan kepastian bahwa ketika kami menyelesaikan pendidikan dan memasuki dunia kerja, negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan melalui instrumen hukum,” kata Charles.
Charles menilai, mahasiswa sebagai generasi yang nantinya akan memasuki dunia kerja memiliki kepentingan langsung terhadap hadirnya regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan.
“Kami ingin bekerja, berkarya, dan membangun bangsa dengan keyakinan bahwa hak-hak kami sebagai pekerja akan mendapatkan perlindungan negara,” kata Charles.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. DPR menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna setelah pembahasan bersama pemerintah dan Komisi IX DPR.
Charles juga menyampaikan bahwa mahasiswa dan generasi muda perlu mengambil peran sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus mendukung program-program pemerintah yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan pembangunan nasional sampai akhir periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," kata Charles.
BERITA TERKAIT: