Sedangkan, jamaah haji reguler rata-rata membayar pelunasan Rp26.248.825. Namun, angka itu masih dikurangi subsidi pemerintah Rp3.000.000, sehingga jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825.
Demikian hasil rapat Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dasco didampingi Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid, Anshori Siregar, Singgih Januratmoko. Hadir pula Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan serta Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Tadi sudah menghitung bahwa biaya sisa yang harus dibayar oleh masyarakat adalah sebesar Rp26,2 juta. Namun sebelum ditetapkan, hasil komunikasi kami DPR dengan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto pemerintah memutuskan untuk mensubsidi sebesar Rp3 juta satu jemaah haji, sehingga sisa biaya penyelenggaraan yang harus dibayar oleh jemaah pada tahun 2027 adalah kisarannya sebesar Rp23,2 juta,” ungkap Dasco.
Dalam hasil keputusan rapat antara DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp98.466.351,35 per jamaah.
Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah.
Untuk haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
BERITA TERKAIT: