Pengamat politik Hendri Satrio alias Hensa menilai, persoalan yang tak kalah penting adalah nasib suara pemilih yang diberikan kepada partai politik namun gagal memenuhi ambang batas tersebut.
"RUU Pemilu jelas untuk mengurangi kompetisi nantinya. Hanya memang kan harus diperhitungkan suara yang tidak terpakai gimana nasibnya," ujar Hensa kepada RMOL, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, jika ambang batas ditetapkan 5 persen, suara partai yang hanya memperoleh 4 persen, 3 persen, atau bahkan di bawah 1 persen tetap merupakan suara rakyat yang harus diperhitungkan.
Hensa menilai perlu ada mekanisme untuk mengakomodasi suara dari partai yang tidak lolos ke Senayan. Salah satu opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan yakni membentuk fraksi yang mewakili partai-partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas, atau menggabungkan perolehan suara tersebut sesuai mekanisme yang disepakati.
"Apakah ada fraksi di bawah 5 persen sendiri, jadi digabung berapa persen jumlahnya nanti dilihat siapa yang lolos ke Senayan. Itu yang mesti diperhitungkan," katanya.
Sebelumnya para ketua umum partai politik (parpol) koalisi pemerintah disebut sempat bertemu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertemuan ini membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertemuan ini hanya diikuti partai koalisi pemerintah alias minus PDIP
Salah satu isu yang dibicarakan yakni mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Kabar yang beredar, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan terkait ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
BERITA TERKAIT: