Pasca Putusan MK: Gibran Tetap Wapres tapi Bohong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 02:38 WIB
Pasca Putusan MK: Gibran Tetap Wapres tapi Bohong
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Rakyat Indonesia berhak kecewa gara-gara Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah kelulusan setara SMA.

"Artinya Gibran telah melakukan manipulasi dokumen pendaftaran sebagai Cawapres 2024-2029," kata pemerhati sosial politik Adian Radiatus kepada RMOL, Rabu 7 Oktober 2026.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Adian, saat ini rakyat Indonesia, termasuk Kabinet Merah Putih dan Presiden Prabowo Subianto, secara terang benderang secara sadar mengetahui bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.

"Gibran sudah berbohong, menipu, tidak jujur sehingga bagaimana mungkin patut dihormati," kata Adian.

Jadi persoalan paling substansi yang membuka mata publik adalah Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau setara yang seharusnya disertakan atau menjadi lampiran dokumen sah yang tidak terpisahkan saat mendaftar di KPU Pusat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.

Pernyataan itu disampaikan Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hakim dalam sidang pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 dengan agenda putusan perkara syarat ijazah Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA