Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, apabila MK nantinya mengabulkan permohonan Denny Indrayana cs dan menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres, masih terdapat mekanisme konstitusional yang harus dilalui sebelum seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.
“Kewenangan pemberhentian ada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945,” kata Amir, dikutip Selasa 6 Oktober 2026.
Secara konstitusional, mekanisme tersebut memang tidak sederhana. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wapres dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MPR sendiri menjelaskan bahwa kewenangannya adalah memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres setelah MK memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Karena itu, menurut Amir, putusan MK nantinya harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian proses ketatanegaraan, bukan sebagai keputusan otomatis untuk mengganti Wapres.
“Jadi kalau MK mengabulkan, persoalannya belum selesai. Masih ada DPR dan MPR. Di sinilah tafsir politik dan konstitusional MPR akan sangat menentukan,” kata Amir.
Diketahui, MK sedang menyidangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang antara lain diajukan Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam sidang yang berlangsung 21 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai Cawapres.
MK mencatat pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya administratif, tetapi diduga berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Dalil tersebut tentu masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum merupakan putusan MK.
BERITA TERKAIT: