Menurut Pengamat politik Adi Prayitno, jika pencalonan presiden tetap mensyaratkan dukungan partai politik yang memiliki kursi di DPR, banyak tokoh yang merasa memiliki basis dukungan maupun relawan akan menghadapi jalan terjal untuk maju.
“Capres 2029 itu nantinya kalau aturan mainnya diputuskan menjadi seperti ini, akan banyak pihak yang mungkin merasa besar, merasa hebat, punya basis dukungan, punya relawan dan seterusnya. Tapi akan kesulitan untuk bisa maju,” kata Adi, Selasa, 22 September 2026.
Ia menjelaskan, pencalonan presiden pada akhirnya merupakan bagian dari permainan politik yang sangat ditentukan oleh partai politik, khususnya partai yang memiliki kursi di parlemen.
“Jalan yang akan dilalui cukup berliku dan mendaki, karena pada akhirnya permainan politik hari ini terkait dengan aturan main pencapresan adalah permainan politik yang dimiliki oleh partai yang saat ini khususnya ada di parlemen,” ujarnya.
Karena itu, Adi menilai tokoh yang tidak memiliki kendaraan politik dari partai yang duduk di parlemen akan menghadapi kendala lebih besar untuk berkontestasi pada Pilpres 2029.
“Bagi siapapun yang tidak punya partai politik, bukan elite partai, dan hanya terasosiasi sebagai partai politik tapi tidak lolos parlemen, atau terasosiasi sebagai parpol tapi partainya baru berdiri, tentu wassalam untuk bisa maju 2029,” tegasnya.
Adi menyebut saat ini terdapat delapan partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Di luar partai-partai tersebut, menurutnya, peluang untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden akan jauh lebih berat.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus presidential threshold, persyaratan dukungan minimal dua fraksi berpotensi kembali menempatkan akses pencalonan pada kekuatan politik yang memiliki kursi di parlemen.
Wacana tersebut mencuat setelah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya usulan agar pasangan capres-cawapres didukung sedikitnya dua fraksi di DPR. Paloh menyebut model tersebut sebagai salah satu masukan yang menurutnya baik.
Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan persoalannya bukan sekadar besaran persentase, melainkan rezim presidential threshold itu sendiri.
BERITA TERKAIT: