KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan OTT Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 19:18 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan OTT Sumut
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Kuningan (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan perkara yang berangkat dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Namun demikian, Budi mengaku masih belum bisa mengungkapkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedelapan tersangka tersebut merupakan para pihak yang diagendakan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

Kedelapan orang dimaksud, yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut tahun 2024-2025, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Balai BBPJN Sumut tahun 2023-2025, Rahmad Parulian selaku Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2021-2023, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2021-2023.

Selanjutnya, Faisal selaku PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025, Heri Handoko selaku PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025, T Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut tahun 2023-2024, dan Manaek Manalu selaku PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumut tahun 2023-2025.

Sebelumnya pada Selasa, 5 Mei 2026, KPK mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus yang diawali OTT ini. Pengembangan itu diawali dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum tanpa adanya tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan OTT pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.

Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan 3 anak buah Gubernur Bobby Nasution, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK, dan Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Adapun dari swasta, yakni M Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA