Kasus Gibran jadi Noda dalam Sejarah Politik Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 09:42 WIB
Kasus Gibran jadi Noda dalam Sejarah Politik Indonesia
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SLTA atau sederajat yang dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pendidikan.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai putusan tersebut sekaligus menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Penyelenggara pemilu tak profesional. Seleksi administratifnya tak diverifikasi secara berjenjang dan objektif. Fatal sekali. Jadi noda dalam sejarah politik bangsa,” kata Adi kepada RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila seluruh persyaratan calon diverifikasi secara cermat, berjenjang, dan objektif oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Adi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain yang membuat proses verifikasi terhadap persyaratan Gibran tidak dilakukan secara mendetail.

“Atau jangan-jangan penyelenggara tak mau verifikasi detail karena menyangkut anak penguasa saat itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA