Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Diminta Hentikan Kasus Kriminalisasi Korban KDRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 18:44 WIB
Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Diminta Hentikan Kasus Kriminalisasi Korban KDRT
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Kasus dugaan kriminalisasi terhadap korban KDRT berinisial C selaku Terlapor yang dilaporkan oleh mantan suaminya Alpriado Osmond saat akan menjemput anak kandung sendiri, memasuki babak baru. 

Polda Metro Jaya melakukan Gelar Perkara Khusus atas permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Terlapor , Friska Gultom kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Gelar perkara khusus yang berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026 ini dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman E.W.S. 

Dalam agenda tersebut, tabir kebohongan yang diduga dirancang oleh pelapor yang merupakan mantan narapidana KDRT, Alpriado Osmond, melalui kesaksian ART-nya yang bernama Yuni Asih akhirnya terbuka.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum C, Friska Gultom, banyak sekali kejanggalan fatal yang terungkap dalam gelar perkara khusus tersebut. 

"Fakta-fakta ini langsung mematahkan tuduhan penganiayaan yang selama ini dialamatkan kepada C dan keluarganya," kata Friska.

Fakta-fakta tersebut, dikatakan Friska, di antaranya, tidak ada alat bukti yang menghubungkan bahwa luka yang didalilkan oleh ART Yuni Asih adalah sebagai akibat dari perbuatan terlapor.

Berikutnya, bukti rekaman video CCTV memperlihatkan dengan jelas bahwa ketiga terlapor tidak pernah masuk ke dalam mobil sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor dan korban.

"Waktu kejadian yang sangat singkat dimana rentang waktu mobil terlapor tiba di lokasi hingga meninggalkan tempat kejadian terpantau sangat singkat, sehingga mustahil terjadi aksi penganiayaan berat atau pengeroyokan seperti yang diklaim," beber Friska.

Sambungnya, ?dalam rekaman CCTV juga tampak Yuni Asih keluar dari mobil tersebut dalam keadaan sehat dan berjalan normal, tidak seperti apa yang selama ini ditampilkan pihak pelapor dalam beberapa media.

Termasuk, masih kata Friska, pengakuan anak korban atau anak kandung C yang berada di lokasi justru telah diperiksa dan menyatakan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh ibu dan kedua pamannya kepada ART Yuni Asih.

"Fakta mencengangkan justru berbalik arah. Anak korban bersaksi bahwa ART Yuni Asih lah yang bertindak agresif dengan mencakar dan menggigit tangan paman sang anak," kata Friska. 

"Tindakan itu terjadi saat ibu dan pamannya berusaha melepaskan genggaman erat Yuni Asih yang menahan sang anak agar tidak bisa dijemput oleh ibu kandungnya sendiri," sambungnya.

Melihat seluruh bukti palsu pelapor yang telah dipatahkan, Friska menegaskan agar pihak kepolisian bertindak objektif dan berhati nurani. 

Terlebih, fakta hukum menunjukkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini telah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan per tanggal 10 September 2026.

"Kami berharap dari hasil gelar perkara khusus ini, penyidik dapat melihat kebenaran yang benderang. Kasus kriminalisasi ini harus segera dihentikan (SP3) demi keadilan bagi seorang ibu yang hanya ingin memeluk anak kandungnya sendiri," demikian Friska.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA