Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026.
"Tindakan termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap
asas presumptio iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan," kata Adies.
Adies menegaskan bahwa langkah KPU secara hukum dinyatakan tepat, walaupun ditemukan fakta tidak melakukan verifikasi faktual, atau dalam ketentuan perundang-undangan pemilu disebut klarifikasi.
"Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi (4:43) terhadap seluruh dokumen pencalonan,
incasu termasuk Suket (Gibran) nomor 9149-D.D1-KS-2019, sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023, dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," kata Adies.
"Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah
asas presumptio iustae causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang dihasilkan, dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya," sambungnya.
Kendati begitu, Adies memberikan catatan Mahkamah, setelah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara
aquo, penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian oleh KPU dalam memverifikasi keabsahan data calon.
"Karena meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan, maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," kata Adies.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR ini menegaskan, pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran capres-cawapres, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan seharusnya tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi.
"Bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi, serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu, terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden," demikian Adies.
BERITA TERKAIT: