Mahkamah Konstitusi:

KPU Sudah Tepat Hukum Verifikasi Dokumen Syarat Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 03:28 WIB
KPU Sudah Tepat Hukum Verifikasi Dokumen Syarat Capres-Cawapres
Pihak Termohon KPU RI (sebelah kiri), dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. (Foto: Tangkap layar YouTube MKRI)
Kecil Besar
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalam pertimbangan putusan perkara yang menyoal ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan verifikasi yang tepat hukum.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. 

"Tindakan termohon demikian didasarkan pada kepatuhan terhadap asas presumptio iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan," kata Adies.

Adies menegaskan bahwa langkah KPU secara hukum dinyatakan tepat, walaupun ditemukan fakta tidak melakukan verifikasi faktual, atau dalam ketentuan perundang-undangan pemilu disebut klarifikasi.

"Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi (4:43) terhadap seluruh dokumen pencalonan, incasu termasuk Suket (Gibran) nomor 9149-D.D1-KS-2019, sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 2 PKPU 19 tahun 2023, dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," kata Adies.

"Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah asas presumptio iustae causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang dihasilkan, dengan asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya," sambungnya.

Kendati begitu, Adies memberikan catatan Mahkamah, setelah mencermati secara saksama dan dikaitkan dengan konteks perkara aquo, penerapan asas tersebut tidak berdiri sendiri sehingga perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian oleh KPU dalam memverifikasi keabsahan data calon.

"Karena meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan, maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," kata Adies.

Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR ini menegaskan, pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran capres-cawapres, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan seharusnya tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi.

"Bentuk verifikasi tersebut menggambarkan adanya upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi, serta kebenaran setiap data yang diajukan oleh kontestan pemilu, terutama data atau dokumen yang menyangkut persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden," demikian Adies. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA