Langkah Polri Jalankan Instruksi Presiden Sikat Pelaku Karhutla Patut Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 10 September 2026, 17:58 WIB
Langkah Polri Jalankan Instruksi Presiden Sikat Pelaku Karhutla Patut Diapresiasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Foto: Humas Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dijalankan Polri secara profesional. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam maraknya kasus karhutla di beberapa wilayah di tanah air.

Aktivis nasional sekaligus pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mengatakan pemerintah bersama aparat penegak hukum saat ini telah memperketat penindakan terhadap pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Menurut Sandri, penanganan sejumlah kasus terbaru juga menunjukkan adanya langkah hukum terhadap individu yang diduga terlibat dalam karhutla.

Ia mencontohkan penanganan terhadap terduga pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran serta empat tersangka di Siak, Riau.

“Sikap presiden sangat tegas dan Polri dengan sigap melaksanakan instruksi presiden. Ini harus diapresiasi,” kata Sandri dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 10 September 2026.

Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dalam penanganan karhutla yang bukan hanya memadamkan api.

“Arahan Kapolri perlu diterjemahkan melalui langkah yang mencakup penanganan kebakaran di lapangan sekaligus penyelidikan terhadap penyebab kebakaran,” jelasnya.

Terlebih, apabila kebakaran tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan untuk kepentingan perkebunan dengan sengaja, maka seharusnya sudah tidak ada lagi toleransi.

“Presiden meminta dilakukan pengusutan mendalam terhadap indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan perkebunan setelah terjadinya kebakaran,” ungkapnya.

Lanjut Sandri, pengusutan semacam itu penting untuk mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya menyelesaikan kebakaran yang sedang terjadi, tetapi juga mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab di baliknya. Ketegasan Presiden Prabowo dalam meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembukaan lahan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” pungkasnya. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA