Ria diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 30 September 2026
"Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi, selaku istri dari HS, terkait aset-aset yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, Ria juga pernah diperiksa penyidik pada 1 Desember 2025 dan 5 Februari 2026 dengan materi pemeriksaan serupa terkait aset milik suami dan keluarganya.
KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025. Heri sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, yakni Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015–-017), serta Sekjen Kemnaker (2017-2018). Menyusul penetapan tersebut, tim penyidik telah menggeledah rumah Heri pada 30 Oktober 2025 dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah merampungkan berkas penyidikan untuk delapan orang tersangka lainnya, yaitu; Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta & PKK 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025), Gatot Widiartono (Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf di Direktorat PPTKA 2019-2024)
Berdasarkan penyidikan, praktik pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini berlangsung sejak 2012 hingga 2024, mencakup era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar hingga Ida Fauziyah. Khusus pada periode 2019-2024, sindikat ini meraup total Rp53,7 miliar.
Haryanto, yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, tercatat menerima aliran dana terbesar yaitu Rp18 miliar. Sementara itu, tersangka lainnya menerima nominal bervariasi: Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar), Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar), Devi Angraeni (Rp2,3 miliar), Alfa Eshad (Rp1,8 miliar), Jamal Shodiqin (Rp1,1 miliar), Wisnu Pramono (Rp580 juta), dan Suhartono (Rp460 juta).
Sisa dana pemerasan tersebut dibagikan kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA dengan total sedikitnya Rp8,94 miliar sebagai uang rutin per dua minggu. Oleh para pihak terkait, dana haram tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi maupun keluarga.
BERITA TERKAIT: