Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 02:55 WIB
Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti (paling kiri). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo PDIP berpeluang mengajukan sosok untuk mengisi posisi wakil presiden apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, selain nama dari PDIP, kandidat pengganti Gibran menurutnya juga bisa berasal dari Golkar dan PAN yang berada dalam koalisi pendukung Presiden Prabowo Subianto.

"Ada mungkin calon ketiga yang mungkin tidak kita duga-duga. Siapa itu? Bisa saja datang dari PDI Perjuangan. Bisa saja," kata Ray dalam diskusi politik bertajuk 'Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2026.

Ray mengaitkan kemungkinan munculnya nama dari PDIP dengan rencana pertemuan Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Apakah di pertemuan nasi goreng kedua akan dibicarakan soal kira-kira kalau keputusan MK mengabulkan permohonan, maka nama dari PDIP bisa saja muncul," ujar pengamat politik jebolan UIN Jakarta ini.

Menurut Ray, kemungkinan tersebut tidak terlepas dari langkah yang disebutnya tengah dipersiapkan lingkaran internal Prabowo untuk menghadapi putusan MK atas permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.

"Saya khawatir sebetulnya lingkaran internal Pak Prabowo juga dugaan saya sudah mulai menyusun langkah-langkah bilamana MK mengabulkan permohonan Denny dan kawan-kawan sehingga pertemuan nasi goreng kedua mau dilakukan katanya dalam waktu dekat," pungkasnya.

Permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran itu diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon berjumlah 12 orang, terdiri dari sejumlah individu termasuk Denny Indrayana, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA