Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan, keputusan tersebut diambil usai pemerintah, manajemen perusahaan serta serikat pekerja duduk bersama menempuh jalur mediasi sekitar tiga pekan.
"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Afriansyah, total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja para pegawai.
Afriansyah mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni menambahkan, penyelesaian persoalan ini sebagai bentuk arahan Kapolri agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan
"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.
BERITA TERKAIT: