Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 23 Juli 2026, 16:03 WIB
Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyelesaikan sengketa PHK di PT Amos Indonesia. (Foto: Dok. Humas Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indonesia berhasil dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 134 mantan pegawai dipastikan menerima total pesangon senilai Rp12,7 miliar yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan, keputusan tersebut diambil usai pemerintah, manajemen perusahaan serta serikat pekerja duduk bersama menempuh jalur mediasi sekitar tiga pekan.

"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 23 Juli 2026.

Menurut Afriansyah, total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja para pegawai.

Afriansyah mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni menambahkan, penyelesaian persoalan ini sebagai bentuk arahan Kapolri agar perkara yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan

"Kesepakatan ini menjadi win-win solution kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA