Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu, 6 September 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 281/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan klasifikasi perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Dalam perkara tersebut, Fikky Harfiyandi, dan 24 pekerja lainnya tercatat sebagai penggugat. Mereka antara lain Elisabeth Nova Junita L, Muh Saut Sulus, Windoko, Teguh Al Iman, Aryo Yucanto, Achmad Solahudin, Teddy Hikmat Takdiransyah, Dony Wijaya, Widodo, Duski Pardede, Riza, Hercy Adilla Putra, Irsan, Ahmad, Winnie Maulia, Martha Panjaitan, Istaniah, Yuri Wibowo, Iwan Fauzi, H Bachtiarudin Wirya, Agung Tri Wibowo, Resti Nugraheni atau istri almarhum Rama Courjodheya Alam, Rezahran Ahmad Syarifzal atau anak almarhum Rama Courjodheya Alam, serta Rasya Fairuz Zahra atau anak almarhum Rama Courjodheya Alam.
Sementara pihak yang menjadi tergugat yakni PT Bakrie Pangripta Loka, PT Bakrie Swasakti Utama, dan PT Bakrieland Development Tbk.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Bersama dan pelanggaran hak normatif pekerja.
Para penggugat juga meminta para tergugat dinyatakan sah dan mengikat dalam melaksanakan Perjanjian Bersama.
Selanjutnya, para penggugat meminta para tergugat membayar secara tunai dan sekaligus seluruh uang pesangon pensiun sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (full entitlement) serta outstanding dengan total nilai Rp12.048.143.466.
Pembayaran tersebut diminta dilakukan paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh piutang, hak tagih, rekening bank, saham, aset bergerak maupun tidak bergerak milik para tergugat yang diperoleh atau diketahui selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
Selain itu, para penggugat meminta Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat melakukan sita jaminan terhadap aset dan piutang para tergugat, termasuk yang berada pada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Promedia Tangguh Berdikari, PT Bakrie Nirwana Realty, PT Bintang Bangsa Mandiri, PT Dharma Sakti Agung, PT Pegasus Graha Indah, dan PT Permata Sakti Utama.
Dalam petitumnya, para penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Perkara tersebut kini berstatus persidangan. Sidang pertama digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda sidang pertama. Persidangan itu tercatat tidak dihadiri para pihak.
Sidang kemudian dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat. Selanjutnya, persidangan dijadwalkan kembali pada Senin, 28 September 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat di Ruang Kusuma Admadja 4 PN Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: