Kedua Dirjen tersebut yakni Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ruang kerja kedua pejabat tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam tahap penyidikan.
"Terkait dengan kegiatan penggeledahan, ini tentunya adalah kebutuhan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang sudah diperoleh pada tahap awal penyidikan pasca penyelidikan perkara tersebut diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 22 September 2026.
Menurut Budi, lokasi yang digeledah sebelumnya telah dipasangi KPK line atau disegel pada tahap penyidikan.
"Yang kemudian penyidik masuk, melakukan pencarian bukti-bukti yang dibutuhkan," terang Budi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Virgo dan Asnaedi, Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.
"Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," tutur Budi.
Budi menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) kerap menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi kasus.
"Karena yang pasti, peristiwa tertangkap tangan sering kali jadi pintu masuk KPK untuk masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini," jelasnya.
KPK, kata Budi, akan menuntaskan penanganan perkara agar hasil penindakan dapat menjadi dasar perbaikan sistem pencegahan korupsi.
"Sehingga kita bicara penindakan, ini menjadi akar dari pencegahan berikutnya. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada kemudian bisa terangkat, bisa terungkap secara keseluruhan. Sehingga upaya perbaikan nanti ke depan juga lebih konkret, lebih tajam, masuk kepada permasalahan-permasalahan yang memang terjadi di Kementerian ATR/BPN," pungkas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen PPTR, Dirjen SPPR, dan Dirjen PHPT. Penyidik juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di kementerian tersebut.
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin 14 September 2026 yang mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Dari operasi tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat permintaan fee Rp2 miliar yang kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Sontang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain perkara Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan. Penyidik masih menelusuri asal-usul, peruntukan, dan aliran sejumlah uang yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

BERITA TERKAIT: