Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.
?"Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu," kata Kiai Anwar, dikutip dari MUI Digital, Kamis 2 Juli 2026.
"Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum," sambungnya.
Kiai Anwar mengingatkan bahwa fondasi hukum Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.
?"Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis," pungkas Kiai Anwar.
Sebagai informasi, Rusia memasukkan gerakan LGBT ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris, kata media pemerintah pada 2024 lalu.
Langkah tersebut sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai ekstremis.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: