Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai langkah tersebut layak didukung, termasuk bagi PPPK di luar formasi guru, agar memperoleh status dan hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita dukung penuh Guru P3K dan juga P3K lainnya menjadi ASN Pusat yang mendapatkan hak sama seperti PNS. Karena tugas dan kewajibannya sama,” ujar Mardani, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, pengalihan kewenangan tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para PPPK yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik di berbagai daerah.
Mardani juga meyakini Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian terhadap kepentingan rakyat. Ia berharap proses pengkajian hingga implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan lancar.
“Yakin Presiden Prabowo yang dalam banyak pidatonya selalu fokus pada kepentingan rakyat. Moga prosesnya lancar,” tandasnya.
Opsi tersebut kini sedang dibahas untuk memperbaiki distribusi tenaga pendidik sekaligus meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan PAUD hingga SMP berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara pendidikan SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, jika guru menjadi ASN pusat, pemerintah dapat lebih leluasa mendistribusikan tenaga pendidik ke wilayah yang mengalami kekurangan guru.
BERITA TERKAIT: