Pengamat: Istilah LGBT Menjadi LGSP Perlu Diperjelas agar Tak Multitafsir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 07 Agustus 2026, 13:17 WIB
Pengamat: Istilah LGBT Menjadi LGSP Perlu Diperjelas agar Tak Multitafsir
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Perubahan istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai perlu dirumuskan lebih lanjut dalam kerangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengamat politik Citra Institute Efriza mengatakan, perubahan istilah tersebut tampaknya memiliki dasar tersendiri bagi MUI untuk menegaskan sikap terhadap persoalan sosial dan moral yang menjadi perhatian lembaga tersebut.

"Tujuan ini juga ingin menguatkan akan identitas penyimpangan moral, sebagai bentuk penegasan dan respons tegas pembiasan makna dari LGBT," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Efriza, MUI tampaknya ingin menggunakan terminologi yang dianggap lebih sesuai dengan substansi naskah akademik yang sedang disusun. Sikap tersebut sekaligus menjadi penolakan terhadap penggunaan istilah seperti "queer" maupun "liyan" yang dinilai dapat bersifat netral, multitafsir, atau menjadi bentuk eufemisme.

Namun, menurut dia, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, persoalan utama bukan terletak pada akronim yang digunakan, melainkan definisi normatif yang dituangkan secara jelas dalam batang tubuh undang-undang.

"Meski begitu, dalam perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan, yang paling penting bukanlah akronimnya, melainkan definisi normatif yang dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang," tuturnya.

Karena itu, apabila istilah LGSP diperkenalkan dalam regulasi, Efriza menilai definisinya harus dirumuskan secara tegas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Pengaturannya juga harus mencegah munculnya penegakan hukum yang diskriminatif maupun bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

"Dengan demikian, perubahan istilah semestinya tidak otomatis menyelesaikan persoalan besar akan substantif dalam isi materinya, bahkan justru tantangan utamanya adalah memastikan definisi," ucap Efriza.

Ia menambahkan, ruang lingkup pengaturan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional. Dengan demikian, perubahan istilah tidak sekadar menjadi pembeda dari terminologi yang lazim digunakan di berbagai negara.

"Dan ruang lingkup pengaturannya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, yuridis, dan konstitusional, bukan sekadar berbeda semata dengan pemaknaan pada umumnya di berbagai negara," demikian Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA