DPR Minta Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa Diusut Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Agustus 2026, 15:59 WIB
DPR Minta Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa Diusut Tuntas
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan (kedua dari kanan). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa mantan istri Anggota Polri di Medan, Sumatera Utara (Sumut), secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga korban dan jajaran Polda Sumatera Utara serta Polrestabes Medan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa rapat berlangsung selama dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Rapat digelar tertutup karena proses penyidikan masih berlangsung dan untuk menjaga perasaan keluarga korban.

“Sebelum saya sampaikan hasil rapat hari ini, Komisi III menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa di Medan,” ujar Hinca.

Hinca menjelaskan, Komisi III sengaja tidak membuka detail pembahasan kepada publik karena tidak ingin mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas. Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban,” katanya.

Dalam rapat tersebut, keluarga korban yang hadir antara lain ibu korban, Yestina Laya, adik korban Grace Veronika Gowasa, serta dua kuasa hukum, Utrek Aniceto Siringoringo dan Paul Junisu Jethro Tambunan.

Sementara dari Polrestabes Medan hadir Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kasat Reskrim AKBP Adrian Rizky Lubis, serta Kanit Pidum Iptu Hafizullah. Dari Polda Sumut, hadir jajaran Ditreskrimum, Labfor, ahli balistik, digital forensik, dokter forensik, dokter kejiwaan, hingga psikolog.

Hinca menuturkan, terdapat empat kesimpulan utama dalam rapat tersebut. Pertama, Komisi III meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.

Proses penyidikan diminta dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” tegas Hinca.

Kedua, Komisi III meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dan memastikan penanganannya berjalan transparan serta objektif sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, Komisi III meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hal itu dinilai penting agar tidak muncul tafsir berbeda maupun dugaan-dugaan di tengah proses penyidikan.

Keempat, Komisi III menyatakan akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang ditangani Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian Almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan, dan memastikan pengungkapan kasus ini berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hinca. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA