Usai Sidang Perdana

Gus Yaqut: Kebijakan Kuota Haji Saya Dasarkan pada Keselamatan Jemaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Agustus 2026, 16:12 WIB
Gus Yaqut: Kebijakan Kuota Haji Saya Dasarkan pada Keselamatan Jemaah
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan seluruh kebijakan yang diambilnya saat menjabat menag, termasuk terkait penyelenggaraan ibadah haji, didasarkan pada upaya menjaga keselamatan jemaah.

Yaqut menyebut prinsip yang digunakannya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa.

"Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang (Haji). Itu," kata Gus Yaqut usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore, 11 Agustus 2026.

Menurut Gus Yaqut, sebagai menag saat itu, dirinya memiliki tugas memberikan pembinaan dan layanan sekaligus menjamin keselamatan jemaah haji.

"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua Alhamdulillah tercapai dengan baik," terangnya.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA