Yaqut menyebut prinsip yang digunakannya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa.
"Yang paling penting, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs. Bagaimana menjaga keamanan dan keselamatan jiwa jemaah haji. Ini sesuai dengan napas UU 8/2019 tentang (Haji). Itu," kata Gus Yaqut usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore, 11 Agustus 2026.
Menurut Gus Yaqut, sebagai menag saat itu, dirinya memiliki tugas memberikan pembinaan dan layanan sekaligus menjamin keselamatan jemaah haji.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua Alhamdulillah tercapai dengan baik," terangnya.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
BERITA TERKAIT: