Majelis Arah Indonesia Minta Penyusunan RUU Anti-LGSP Libatkan Ormas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 02 Agustus 2026, 20:38 WIB
Majelis Arah Indonesia Minta Penyusunan RUU Anti-LGSP Libatkan Ormas
Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif (keempat dari kiri). (Foto: Dok. MAI)
Kecil Besar
rmol news logo Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI), Ustaz Slamet Maarif meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang Anti Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (RUU Anti-LGSP) dengan merangkul berbagai elemen bangsa sebelum diserahkan ke DPR dan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan merespons rencana MUI yang tengah memfinalisasi naskah akademik dan draf usulan legislasi RUU Anti-LGSP.

Slamet menilai, pelibatan lintas sektor sejak awal sangat krusial agar materi muatan dalam RUU tersebut benar-benar matang dan komprehensif.

"Kami berharap MUI terlebih dahulu mengundang akademisi medis, ulama, dan pimpinan ormas untuk menerima masukan dan menyempurnakan draf RUU," kata Slamet kepada RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.

Tokoh Gerakan 212 ini menjelaskan, keterlibatan akademisi dan pakar medis sangat penting untuk memperkuat kajian ilmiah. Sementara kehadiran ulama diperlukan dari sudut pandang keagamaan, serta ormas Islam untuk menyerap kondisi sosial di lapangan.

Konsolidasi dengan berbagai pihak ini akan membuat naskah RUU Anti-LGSP memiliki legitimasi moral dan akademis yang kuat saat masuk dalam pembahasan Prolegnas di Senayan.

"Dengan begitu, drafnya makin matang. Pada dasarnya kita sangat mengapresiasi langkah MUI ini," pungkasi Slamet.

MUI sebelumnya mengusulkan penggunaan istilah LGSP menggantikan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). MUI menilai istilah LGBT selama ini digunakan sebagai bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna dan konsekuensi hukum dari perilaku yang dimaksud.

MUI bahkan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Anti-LGSP untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA