Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 11 Agustus 2026, 10:07 WIB
Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Kelompok yang diduga terlibat dalam praktik terorganisasi penyebaran hoaks di media sosial harus  ditindak tegas. Termasuk kepada pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta penanganan penyebaran hoax tidak berhenti pada penghapusan konten. Menurutnya, aparat juga perlu mengusut pihak yang membuat, memesan, hingga mengendalikan penyebaran konten tersebut untuk diproses sesuai ketentuan pidana apabila terbukti melanggar hukum.

"Jangan sampai para pihak yang secara sengaja mencari keuntungan dengan menciptakan huru-hara melalui hoaks ini dibiarkan tumbuh. Ini jelas industri yang buruk bagi kamtibmas dan ekosistem demokrasi,” ungkap Sahroni, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menegaskan, kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.

"Semua itu (kritik) harus bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jadi hal-hal yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik jelas harus diberantas,” ujarnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jakarta III itu menegaskan, kritik dalam sebuah negara yang menganut demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, masukan yang disampaikan harus bersifat membangun dan tidak hoaks.

“Negara tentu menjamin kebebasan berpendapat dan kritik, termasuk di medsos. Tetapi berita hoaks ini sangat berbahaya karena berdasarkan dari kebohongan yang bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar. Itu justru merusak demokrasi," tandas Sahroni. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA