Hal itu disampaikan jurnalis senior Bambang Harymurti saat memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam rapat yang beragenda menerima masukan dari tokoh masyarakat itu, Bambang menyatakan bahwa sangat penting transparansi dan batasan hukum yang kuat agar undang-undang ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan.
“Undang-undang harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Kewenangan merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa,” kata Bambang.
Ia menegaskan, bahwa mekanisme perampasan aset memiliki daya tekan yang sangat besar, sehingga celah untuk politisasi harus ditutup rapat melalui regulasi yang tertulis secara gamblang.
“Rancangan undang-undang harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk: satu, membungkam lawan politik; dua, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil; tiga, menyelesaikan sengketa pribadi; empat, menghukum aktivitas politik yang sah; lima, menekan perusahaan karena alasan politik; atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif," ujar Bambang.
Lebih jauh, mantan Pemimpin Redaksi Majalah
Tempo itu menjelaskan bahwa tuntutannya tersebut bukanlah sebuah ketakutan yang berlebihan, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap instrumen kekuasaan negara yang sangat kuat.
"Ini bukan paranoia, kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar pengaruhnya terhadap warga negara. Jadi prinsipnya, perlindungan terbaik bukanlah janji bahwa pejabat hari ini akan bertindak dengan benar. Perlindungan terbaik adalah membangun struktur hukum yang membuat penyalahgunaan menjadi sulit dilakukan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: