Pemda Harus Ikuti Jejak Presiden Prabowo Terbitkan Perda Larangan LGBTQ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 30 Juli 2026, 15:34 WIB
Pemda Harus Ikuti Jejak Presiden Prabowo Terbitkan Perda Larangan LGBTQ
Ilustrasi bendera LGBT
Kecil Besar
rmol news logo Rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang salah satunya mendorong pencegahan dan penanggulangan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) didukung Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Menurut sosok yang akrab HNW itu, langkah pencegahan juga sudah semestinya diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Saya mendukung rekomendasi tersebut, maka saya mendorong adanya regulasi di tingkat nasional maupun pemerintah daerah dan DPRD dengan menyepakati Perda yang melarang propaganda LGBTQ sesuai kewenangan masing-masing, agar upaya pencegahan bisa dilakukan secara lebih mendasar dan menyeluruh,” ujar Hidayat di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

HNW yang juga duduk sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI
menjelaskan Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara telah jelas memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, menurutnya, kebijakan serupa di tingkat daerah bisa efektif menjadi bagian dari implementasi Perpres tersebut.

“Kalau di tingkat nasional sudah ada Perpres yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman pertahanan negara nonmiliter, kemudian umat Islam di Indonesia melalui Kongresnya secara aklamasi merekomendasikan untuk pelarangan LGBTQ, maka itu semua bisa menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan pelarangan/pencegahannya melalui Peraturan Daerah," tegasnya.

"MUI penggagas Kongres Umat Islam, bisa mendorong agar para Gubernur/Bupati dan Wali Kota muslim serta para pimpinan atau anggota DPRD Muslim yang berafiliasi ke ormas Islam, untuk bisa mewujudkannya,” lanjut HNW.

Apalagi menurut Politikus PKS ini, DPR RI bersama pemerintah juga telah melakukan pembaruan di KUHP dengan memutuskan memperluas pengaturan mengenai tindak pidana pencabulan yang sekarang juga berlaku terhadap sesama jenis, yang biasa terkait dengan LGBTQ, sebagaimana termaktub dalam Pasal 414, UU Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, rekomendasi KUII itu menjadi penguat atas beragam regulasi yang sudah ada sebelumnya.

HNW juga menyatakan siap menerima aspirasi masyarakat apabila Majelis Ulama Indonesia menyerahkan naskah akademik maupun draf RUU terkait pencegahan propaganda LGBTQ kepada DPR.

“Undang-undang memang dapat diusulkan oleh masyarakat. Apabila MUI telah menyiapkan draf RUU spesifik terkait pencegahan/pelarangan laku menyimpang dari LGBTQ, tentu itu adalah aspirasi publik yang baik untuk didukung sesuai mekanisme konstitusional. Kami di Fraksi PKS siap menindaklanjuti dan memperjuangkannya agar NKRI terbebas LGBTQ yang oleh Perpres Nomor 111 dinyatakan sebagai ancaman pertahanan negara non militer, dengan diundangkannya landasan hukum pencegahan praktik dan kampanye LGBT,” demikian Hidayat Nur Wahid. rmol news logo article 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA