MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 30 Juli 2026, 06:28 WIB
MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) untuk disodorkan kepada DPR dan pemerintah.

"Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari MUI Digital, Kamis 30 Juli 2026.

Prof Niam menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).

Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat.

MUI menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai langkah preventif untuk memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, serta menjaga nilai-nilai moral yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.

Selain pendekatan hukum, MUI juga menekankan pentingnya pendidikan, pembinaan keluarga, dan dakwah sebagai bagian dari upaya membangun karakter masyarakat.

Penyusunan RUU tidak dimaksudkan untuk melegitimasi tindakan diskriminatif terhadap individu tertentu. Sebaliknya, regulasi diharapkan menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban sosial dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, penghormatan terhadap martabat setiap orang, serta pendekatan pembinaan yang bijaksana.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA