Menurut Mardani, reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dalam menentukan figur yang akan masuk kabinet, prinsip meritokrasi dan kapasitas harus menjadi pertimbangan utama.
“Intinya terkait reshuffle kabinet itu hak prerogatif Presiden. Tapi merit system perlu jadi pertimbangan. Plus perlu diterapkan reformasi birokrasi, miskin struktur dan kaya fungsi,” ujar Mardani, Senin 10 Agustus 2026.
Ia menilai Presiden Prabowo memiliki tugas berat, terutama di tengah tren penurunan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah yang tercermin dalam sejumlah hasil survei.
Karena itu, Mardani menyarankan agar penyegaran kabinet diisi figur-figur yang memiliki kapasitas dan integritas serta mampu menjawab berbagai tantangan pemerintahan.
“Bagus kalau mau rekrut orang, yang dikenal publik orang yang punya kapasitas dan integritas. Kalau perlu profesional, tidak harus orang partai. Ada banyak anak bangsa yang berkualitas,” tegasnya.
Menurut Mardani, keterlibatan kalangan profesional di dalam kabinet dapat menjadi pilihan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Terlebih, kebutuhan terhadap birokrasi yang efektif dan berorientasi pada fungsi semakin penting dalam menjalankan agenda pemerintahan ke depan.
Ia berharap jika reshuffle benar-benar dilakukan, keputusan tersebut tidak semata didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi juga memperhatikan kemampuan, rekam jejak, dan integritas calon menteri.
Dengan demikian, penyegaran kabinet diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo.
BERITA TERKAIT: