Hal tersebut disampaikan Rektor UI Prof. Heri Hermansyah, dalam jumpa pers di kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.
"Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan," ujar Prof. Heri.
Dia menjelaskan, pembinaan yang dimaksud adalah memberikan kesempatan kepada Bahlil untuk melakukan perbaikan atau revisi disertasi.
Di samping itu, Heri juga memastikan yang akan menerima pembinaan bukan hanya terhadap Bahlil, tapi juga kepada promotor dan co-promotor doktoral Bahlil di UI, serta kepada program studi.
"Pembinaan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara obyektif,"
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada jajaran civitas akademika UI yang terlibat dalam pelanggaran pembuatan disertasi oleh Ketua Umum Partai Golkar itu.
Misalnya, seperti penundaan kenaikan jabatan atau pangkat.
BERITA TERKAIT: