Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr Aminuddin Yakub, merespons opini Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang menyebut setiap muslim wajib berkurban pada Hari Raya Iduladha.
Menurut Aminuddin, terdapat dua pandangan utama di kalangan ulama terkait hukum kurban.
"Jadi, hukum berkurban itu ada dua pendapat. Pendapat pertama, menurut jumhur ulama atau mayoritas ulama, dari mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hambali, hukum berkurban itu sunnah mu'akkad bagi seorang muslim,” ujar Aminuddin kepada
RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.
Lanjut dia, mazhab Hanafi berpendapat bahwa ibadah kurban wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi.
"Adapun menurut mazhab Hanafi, hukum berkurban itu adalah wajib bagi yang mampu. Nah karena di negara kita mayoritas termasyaf Syafi'i, tentu dipahami bahwa berkurban itu hukumnya sunnah muakkad,” jelasnya.
Aminuddin menegaskan bahwa perbedaan pandangan tersebut telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari dinamika pemikiran hukum Islam yang harus dihormati.
"Nah perbedaan pendapat ulama ini itu adalah hal yang wajar. Dan boleh memilih salah satu pendapat. Tapi tidak boleh memaksakan pendapat salah satu mazhab sebagai pendapat yang paling benar, yang lainnya salah begitu,” tegasnya.
Terkait pandangan Bahlil yang menyebut kurban wajib bagi setiap Muslim, Aminuddin menilai hal itu dapat dipahami sebagai pilihan mengikuti pendapat mazhab Hanafi.
"Sebagai sebuah pendapat, apabila Pak Bahlil memilih pendapat Hanafi yang mewajibkan berkurban, ya itu sah-sah saja dan boleh. Tetapi juga harus menghargai pendapat mayoritas umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan,” tuturnya.
Namun demikian, Aminuddin mengingatkan bahwa pejabat publik sebaiknya berhati-hati ketika menyampaikan pandangan yang berkaitan dengan hukum agama.
"Ya, sebagai pejabat negara memang sejatinya menyampaikan sesuatu yang sesuai dengan bidangnya. Kalau terkait dengan hukum agama, ya dikembalikan kepada lembaga otoritas agama seperti Majelis Ulama Indonesia atau ahli bidang agama Islam atau hukum Islam,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada persoalan apabila Bahlil mengikuti pendapat yang mewajibkan kurban selama tidak menyalahkan pandangan lain yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia.
"Ya, jadi kalau Pak Bahlil punya bacaan dan memegang pendapat yang mewajibkan, ya sah-sah saja, silahkan saja begitu. Tidak ada masalah, selama tidak menyalahkan pendapat lain yang berbeda mazhab atau berbeda pandangan tentang hukum berkurban yang tidak mewajibkan hukum berkurban dan menganggap berkurban hanyalah sunnah muakkadah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan wajib hukumnya bagi seorang Muslim menyembelih seekor kambing pada momen Iduladha. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.
Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite", yang dimuat Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Selain itu, dalam opini yang ditulisnya, Bahlil menyamakan ibadah kurban seperti zakat fitrah pada Idul Fitri.
"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil di paragraf dua opininya, dikutip redaksi, Sabtu, 30 Mei 2026.
Opini Bahlil dimuat tepat sehari sebelum Hari Idul Adha. Saat opini tayang, Bahlil dipastikan masih berada di Tanah Suci melaksanakan rangkaian Ibadah Haji bersama istri.
BERITA TERKAIT: