Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelanggaran Administratif, Penyelesaian Pagar Laut Kewenangan KKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 21 Januari 2025, 17:04 WIB
Pelanggaran Administratif, Penyelesaian Pagar Laut Kewenangan KKP
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebagai pelanggaran administratif, kasus pagar laut di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat tidak perlu diselesaikan melalui penegakan hukum atau peradilan.

Begitu dikatakan akademisi Universitas Indonesia Sonyendah Retnaningsih. Katanya, pelanggaran administratif pagar laut sepenuhnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam penyelesaiannya menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Sonyendah kepada wartawan, Selasa 21 Januari 2025.

Penerapan sanksi administratif terkait pagar laut, dijelaskan Sonyendah, sudah diatur pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Dia menjelaskan, tiga hal dalam penegakan hukum administratif pada kasus pagar laut. Pertama, menjamin penegakan norma hukum administrasi dalam hal ini yaitu ketentuan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Kemudian Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan," tuturnya.

Kedua, lanjutnya, sebagai pelaksanaan dari wewenang pemerintahan yang berasal dari aturan hukum administrasi itu sendiri sebagaimana pada point pertama diatas, yang dalam hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga, tanpa melalui perantaraan pihak ketiga (peradilan), yang dalam hal ini menjadi kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dalam menyelesaikan seluruh pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diuraikan di atas," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA