Pandangan tersebut disampaikan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, saat menjadi pembicara dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza” yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia di kampus Universitas Indonesia, Depok, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.
Amien juga menyoroti perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan terhadap Kerry dibandingkan tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien.
Berdasarkan pengalaman dan riset yang pernah dilakukannya, Amien menilai ketentuan mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta kini termuat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, justru tidak menunjukkan efektivitas dalam menekan praktik korupsi.
"Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi," ungkapnya.
Amien menjelaskan, norma mengenai kerugian keuangan negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955 hingga 1959, ketika Indonesia berada dalam masa transisi pasca-nasionalisasi dan situasi darurat. Saat itu, aturan tersebut ditujukan untuk menindak pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Namun, menurut dia, ketentuan tersebut terus dipertahankan dalam berbagai regulasi, mulai dari Perppu Nomor 24 Tahun 1960 hingga masuk ke dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional, tanpa didahului kajian mengenai efektivitas penerapannya.
"Saya berpikir begini, di mana doktor dan profesor kita? Kenapa setiap kali ada undang-undang diberlakukan, tanpa riset efektivitas, ditulis lagi. Kalau saya tanya ke semua hadirin, korupsi per hari ini masih banyak atau sudah hilang?" tanya Amien.
"Banyakk," jawab para hadirin.
"Artinya pasal itu enggak efektif, kan? Nah, jadi saya usul ke, ke Fakultas Hukum, tolong dong dibuat riset efektivitas pasal kerugian keuangan negara," timpal Amien.
Ia mendorong kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum, untuk melakukan penelitian mendalam terkait efektivitas pasal-pasal tersebut. Amien juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi III DPR RI melakukan evaluasi serupa terhadap regulasi yang telah disahkan.
Menurutnya, sebagai lembaga pembentuk sekaligus pengawas pelaksanaan undang-undang, DPR memiliki tanggung jawab untuk mengkaji apakah suatu aturan benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan.
"Saya juga tidak ingin kita menjadi bangsa gila, doing the same things over and over again, and expecting korupsinya hilang. Jadi, saya usul ke Pak Dekan, sampaikan ke pihak UI, mudah-mudahan klaster-klaster riset ini berkenan melakukan riset macam-macamnya," ujarnya.
Lebih jauh, Amien bahkan mengusulkan agar Baleg dan Komisi III DPR mempertimbangkan pencabutan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana korupsi berbasis kerugian negara.
"Saudara-saudara kita yang di Badan Legislasi dan Komisi III DPR itu mau mencabut, saya tidak ingin diamini, mencabut pasal 603 dan 604 KUHP 2023," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: