Usulan tersebut disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Romli, regulasi pemberantasan korupsi saat ini justru menimbulkan ketakutan di kalangan birokrasi maupun sektor swasta karena terlalu menitikberatkan pendekatan represif dibandingkan pencegahan.
“Jadi kalau usul saya, ubah saja Undang-Undang Tipikornya total, Pak. Jadi ada di situ bagian pencegahan. Itu kan lebih penting daripada kita ngejar-ngejar pejabat negara yang sebetulnya buta hukum yang saya tahu,” kata Romli dalam RDPU di Ruang Rapat Baleg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menilai banyak pejabat baru memahami persoalan hukum setelah berstatus terdakwa. Romli bahkan menyinggung pengalamannya saat menjadi ahli dalam perkara yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
“Wah ini kan baru tahu setelah jadi terdakwa baru paham. Nadiem kemarin saya ahli, saya bingung katanya. Jangankan kamu, saya juga bingung, gua sendiri bingung, gimana coba,” ujarnya.
Romli juga menyoroti besarnya angka kerugian negara dalam berbagai perkara korupsi. Menurutnya, hal tersebut justru menimbulkan citra negatif Indonesia di mata dunia internasional.
“Kalau kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini. Kita bangga di sini, saya malu. PBB nanya kamu negara apa, kerjanya apa, kerugian sampai ratusan triliun,” tuturnya.
Ia pun mengaku menyesal pernah memasukkan unsur kerugian negara dalam konsep pemberantasan korupsi karena kini justru menimbulkan polemik.
“Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” sambungnya.
Menurut Romli, isu kerugian keuangan negara kini berkembang menjadi polemik yang menyulitkan birokrasi dan dunia usaha.
“Hal-hal kecil di negeri ini kedengaran ke luar pasti itu. Jangan kita merasa besar di negeri sendiri, di mata orang lain kita masih bodoh, enggak rasional. Kalimat kerugian keuangan negara tuh menjadi objek masalah,” katanya.
Ia bahkan menilai polemik audit kerugian negara seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama.
“Biar BPK enggak ada lagi tuh kerjaan audit-audit segala macam,” ucapnya.
Atas dasar itu, Romli mendesak Baleg DPR segera mempercepat reformasi UU Tipikor agar iklim birokrasi dan investasi menjadi lebih kondusif.
“Jadi saran saya kepada Baleg, ubah cepat, jangan berlama-lama. Akhir 2026 ada suatu hal yang baru, birokrasinya tenang, kerjanya tenang, korporasi swasta juga tenang, tidak khawatir dikorupsikan dengan macam-macam alasan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: