Baleg DPR Sentil Kejagung: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 Mei 2026, 12:06 WIB
Baleg DPR Sentil Kejagung: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK
Suasana RDPU di Baleg DPR RI bersama para pakar hukum membahas Tipikor (RMOL/ Faisal Aristama)
rmol news logo Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.

RDPU tersebut membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengaku heran sekaligus bingung dengan terbitnya SE Kejagung tersebut. Menurutnya, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sepenuhnya merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas dasar itu, Baleg DPR sengaja mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama pakar hukum Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Bob Hasan menilai, SE Kejagung justru kembali menegaskan bahwa lembaga di luar lembaga negara dapat menghitung kerugian negara. Padahal, menurutnya, Pasal 603 KUHP telah menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak lembaga negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sejatinya sudah memperjelas bahwa tidak ada lagi multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” tegasnya.

Bob Hasan kemudian menyinggung ketentuan dalam UU tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat 1, yang menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.

“Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujarnya.

Menurut Bob Hasan, hingga saat ini belum ada perubahan terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangan BPK, termasuk yang tercantum dalam konstitusi.

“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA