Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 04 Juni 2026, 11:46 WIB
Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Tangkapan layar TVParlemen)
rmol news logo Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis 4 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi tersebut memuat 17 pokok pengaturan yang ditujukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.

"17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi melalui berbagai terobosan, termasuk reformasi di sektor keuangan.

"Oleh karena itu, ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan yang pokok dan sehat. Sektor keuangan ibarat jaringan saraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif," katanya.

Purbaya menegaskan pentingnya pengelolaan sektor keuangan yang berlandaskan prinsip kehati-hatian, stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar, serta peningkatan inklusi keuangan.

"Untuk itu, reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," tuturnya.

Berikut 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU P2SK yang sudah disetujui menjadi UU:

1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
5. Cakupan Perluasan Usaha Perbankan dan Perbankan Syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer Margin Dalam Transaksi di Pasar Keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
10. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
11. Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
12. Aset Kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan, Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan Piutang Macet Pada UMKM
16. Penyelidikan dan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan Serta Mekanisme Keadilan Restorative
17. Bank Dalam Penyehatan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA