Pantauan
RMOL di lokasi, rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dan dihadiri hampir seluruh anggota Baleg. Rapat penyusunan revisi UU Minerba ini belum melibatkan pemerintah untuk dilakukan pembahasan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menuturkan rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat baleg pada 14 Januari 2025 untuk melakukan penyusunan RUU tentang perubahan ke-4 atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Terkait hal tersebut pimpinan Baleg telah menugaskan Tim Ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan ke-4 atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Bob Hasan dalam rapat.
Ia menambahkan, rapat sebelumnya, telah disetujui untuk dilakukan pembahasan terkait RUU Minerba tersebut, terutama soal hilirisasi yang kini sedang didorong pemerintah.
“Tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai Swasembada Energi Hilirisasi,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bob, rapat kali ini juga mendengarkan tentang adanya prioritas bagi ormas keagamaan yang turut serta mengelola pertambangan.
“Demikian pula dengan perguruan tinggi. Dan yang keempat tentunya UKM usaha kecil dan sebagainya,” ujar Bob Hasan.
BERITA TERKAIT: