Baleg DPR Ubah Naskah Akademik RUU PPRT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 21 Mei 2025, 15:01 WIB
Baleg DPR Ubah Naskah Akademik RUU PPRT
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan/Repro
rmol news logo Badan Legislasi DPR RI melakukan perubahan penyusunan Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Meskipun pada periode sebelumnya sudah dilakukan pembahasan secara komprehensif di parlemen.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menuturkan, pihaknya telah memanggil beberapa pakar untuk membahas naskah akademik RUU PPRT dan mengubah beberapa poin dari draf RUU tersebut. Adapun pakar yang diundang Baleg berasal dari KPAI, APPSI, dan beberapa lembaga lainnya.

“Ini kita akan menyusun pembaruan naskah akademik maka drafnya pun akan berbeda juga,” kata Bob Hasan dalam rapat pembahasan RUU PPRT di Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Bob menerangkan bahwa penyusunan RUU PPRT telah dilakukan dan diselesaikan oleh DPR periode 2019-2024. 

Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa meskipun naskah akademiknya berubah, tetapi masih dalam satu kesatuan pembahasan sebelumnya. Lantaran saat ini terjadi dinamika sehingga perlu diubah beberapa hal.

“Kita akan tetap menjadi satu dasar juga, namun demikian dengan keberadaan dan situasi yang berbeda kali ini, ini jadi suatu capaian baru,” tuturnya.

Perubahan itu menyangkut dengan hak-hak dasar untuk para pekerja rumah tangga, kata Bob.

“Imbalan tidak sesuai, jam kerja tidak jelas dan kurangnya akses hak-hak dasar, selama ini bekerja begitu saja setelah oke lisan tanpa ada apapun yang terkait dengan hak-hak dasar yang di dalamnya termasuk jam kerja, dan sebagainya,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA