Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Dalam rapat itu, Presiden menerima laporan mengenai penanganan karhutla serta langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman mendalami ketentuan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, penguatan aturan dapat ditempuh melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden.
Prabowo menegaskan persoalan karhutla tidak boleh dipandang sebelah mata karena dampaknya dapat meluas hingga mengganggu negara-negara tetangga.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menangani persoalan tersebut.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkapnya.
Selain memperberat sanksi melalui aturan nasional, Prabowo meminta regulasi di daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan segera dicabut.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Presiden.
BERITA TERKAIT: