“Iya, sudah pasti, 100 persen (dibahas di Komisi III DPR),” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Maret 2025.
Habiburokhman menegaskan, Pimpinan DPR sudah meminta Komisi III untuk menindaklanjuti pembahasan RUU KUHAP setelah Surat Presiden (Surpres) masuk ke DPR.
Pernyataan ini untuk menjawab soal masih adanya tarik menarik pembahasan RUU KUHAP akan dibahas di Baleg atau Komisi III DPR.
“Ya sudah kan Mbak Puan (Ketua DPR) bilang, sehingga memang secara prosedural akan diselesaikan
kick off-nya itu rakernya itu di awal masa sidang yang akan datang,” tuturnya.
“Jadi sudah fix saja juga koordinasi dengan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) sudah fix di Komisi III,” imbuh Habiburokhman menegaskan.
DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2025 tentang RUU KUHAP.
Surpres ini akan ditindaklanjuti pada masa sidang selanjutnya. Lantaran saat ini DPR RI sudah menutup Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
“Nanti kita putuskan sesudah pembukaan masa sidang karena ada mekanismenya,” ujar Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 25 Maret 2025.
BERITA TERKAIT: