Usulan tersebut, seperti disampaikan Tim Ahli Baleg DPR, Arwani, adalah ada otoritas yang mengawasi sistem koperasi nasional.
“Nah hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas, atau kalau di sektor keuangan OJK. Nah di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi,” ujar Arwani dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.
Arwani menambahkan, usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada di RUU Perkoperasian.
“Itu nanti sudah diatur beberapa pasal terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP),” jelasnya.
Lanjut Arwani, mengenai KSP juga nantinya diskenariokan, untuk dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Koperasi itu sendiri.
BERITA TERKAIT: