Tim Ahli Baleg DPR Usul Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 19 Maret 2025, 12:58 WIB
Tim Ahli Baleg DPR Usul Pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi
Tim Ahli Baleg DPR, Arwani/Repro
rmol news logo Sebuah usulan disampaikan tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. 

Usulan tersebut, seperti disampaikan Tim Ahli Baleg DPR, Arwani, adalah ada otoritas yang mengawasi sistem koperasi nasional. 

“Nah hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas, atau kalau di sektor keuangan OJK. Nah di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi,” ujar Arwani dalam rapat yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Maret 2025. 

Arwani menambahkan, usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada di RUU Perkoperasian. 

“Itu nanti sudah diatur beberapa pasal terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP),” jelasnya. 

Lanjut Arwani, mengenai KSP juga nantinya diskenariokan, untuk dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Koperasi itu sendiri. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA