Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Tak Berarti Tanpa Penyempurnaan Sistem Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 05 Januari 2025, 20:54 WIB
Putusan MK Tak Berarti Tanpa Penyempurnaan Sistem Pemilu
Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Doli Kurnia/RMOL
rmol news logo Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas presiden 20 persen tidak akan memiliki makna besar jika pemerintah dan parlemen tidak mau menyempurnaan sistem pemilu.

“Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita,” kata Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Januari 2025.

“Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal,” katanya.

Wakil Ketua Badan Legislasi ini meyakini, bahwa seluruh penggugat PT 20 persen itu, tidak hanya menginginkan ambang batas presiden itu dihapuskan, tapi juga memiliki tujuan agar sistem demokrasi di Indonesia terjaga dengan baik.

“Saya berkeyakinan bahwa tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidentially threshold yang sudah 36 kali itu bukanlah semata hanya untuk menghilangkan ambang batas.  Penghapusan ambang batas itu adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati keputusan yang dikeluarkan MK terkait ambang batas presiden itu. 

“Sebagai warga negara di negara hukum, tentu kita harus menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding. Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA