Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan masukan KPK merupakan bagian penting dari upaya pembenahan sistem kepartaian. Ia menilai kaderisasi memang menjadi isu krusial yang harus diperkuat ke depan.
“Ya, menurut saya rekomendasi-rekomendasi dari lembaga-lembaga yang memperhatikan terhadap keberadaan partai politik itu penting,” kata Doli kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.
Menurut Doli, gagasan KPK yang mengharuskan calon pemimpin berasal dari sistem kaderisasi sejalan dengan kebutuhan partai untuk membangun manajemen politik yang lebih tertata dan berkelanjutan. Hal ini dinilai penting untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Nah, salah satu juga isunya adalah soal pentingnya kaderisasi. Jadi apa yang disampaikan oleh KPK itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh partai politik,” lanjutnya.
Ia menegaskan, partai politik ke depan harus memiliki sistem yang lebih terlembaga, termasuk dalam proses kaderisasi. Dengan sistem yang kuat, partai diharapkan mampu menghasilkan kader terbaik untuk posisi strategis, termasuk calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi memang ke depan harusnya partai-partai politik itu punya manajemen partai politik yang terlembaga. Yang penuh keteraturan, sistemik,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
KPK lalu merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Dalam rekomendasi itu, KPK melihat bahwa pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai.
Selain itu, minimal batas waktu kader bergabung dalam partai adalah selama dua tahun, dan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
BERITA TERKAIT: