Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol sudah saatnya disempurnakan seiring perkembangan dinamika politik yang kian kompleks, baik secara empirik maupun konseptual.
"Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," kata Doli kepada wartawan, Selasa 28 April 2026.
Setelah 28 tahun reformasi, Doli memandang perlu adanya penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui partai politik.
Untuk itu, ia menekankan seluruh pihak harus berkomitmen menjadikan partai politik sebagai institusi modern dan mandiri. Kaderisasi partai politik, lanjutnya, menjadi keniscayaan yang harus terkoneksi dengan aspirasi serta kehendak rakyat.
Menurut Doli yang juga Anggota Komisi II DPR ini, partai politik merupakan pilar utama dalam bangunan demokrasi, mengingat institusi penyelenggara pemerintahan lahir dari proses pemilihan umum.
"Di dalam Pemilu salah satu unsur terpentingnya adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata Doli.
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa partai politik, pemilu, dan pemerintahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam sistem demokrasi. Kualitas pemerintahan, kata dia, sangat ditentukan oleh kualitas elemen-elemen tersebut.
Di sisi lain, revisi UU Pemilu juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
"Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilunya pun baik," pungkas legislator Golkar ini.
BERITA TERKAIT: