Doli menjelaskan bahwa penentuan angka PT harus mempertimbangkan dua unsur utama, yakni
representativeness dan
governability.
Representativeness yaitu bagaimana sistem pemilu tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat.
“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, lanjut dia, aspek
governability juga tak boleh luput, yakni bagaimana pemerintahan hasil pemilu dapat berjalan efektif dan stabil.
“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” jelasnya.
Dalam mencari titik keseimbangan antara kedua unsur tersebut, Doli menilai angka 4-6 persen merupakan rentang yang ideal.
Ia juga mengusulkan agar penerapan parliamentary threshold (PT) dilakukan secara berjenjang, tidak hanya untuk DPR RI, tetapi juga hingga DPRD.
“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: