Harta Koruptor Bakal Dirampas Lewat UU PATP

Disahkan Agustus 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 16 April 2026, 15:13 WIB
Harta Koruptor Bakal Dirampas Lewat UU PATP
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: RMOL)
rmol news logo Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan perubahan terminologi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) menjadi pemulihan aset. 

Menurut Doli, ide itu muncul karena dalam United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi Indonesia, istilah yang dipakai adalah asset recovery atau pemulihan aset. 

Selain itu, lanjut Doli, kata perampasan dinilai Doli berkonotasi negatif, seperti merampok atau mengambil secara paksa. Padahal negara bukan merampas aset orang, tapi justru mengembalikannya. 

"Jadi ini lebih ke soal diksi saja," kata Doli dalam kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang dikutip Kamis 16 April 2026.

Terlepas perihal diksinya, Doli menilai bahwa RUU PATP yang akan disahkan Agustus mendatang ini penting untuk mempertegas upaya pemberantasan korupsi. 

Jika nantinya sudah disahkan, kata Doli, koruptor tidak hanya mendapat hukuman bui, tapi juga wajib mengembalikan aset atau kerugian negara. 

Tak hanya itu, RUU ini nantinya juga mengatur transparansi aliran aset yang dikembalikan, dari koruptor ke negara. 

Politisi Golkar ini menilai, transparansi setelah penyitaan aset selama ini masih kurang. Masyarakat tidak tahu berapa nilai barang yang disita, apakah dilelang, berapa hasilnya, dan apakah mengalami penyusutan.

Doli mengungkapkan, RUU PATP nantinya tidak terbatas di kasus korupsi. Namun juga berkaitan dengan bidang lain, misalnya pengambilalihan lahan yang masuk wilayah hutan atau kawasan lindung, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Walau sebenarnya saat ini upaya itu sudah berlangsung, tapi dengan disahkannya RUU PATP nantinya, proses pengembalian aset ke negara disebut Doli bisa lebih cepat dan kuat secara hukum.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA